Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah, maka telah terbentuk Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian kota mojokerto. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian berada di Jalan Suromulang, Kelurahan Surodinawan Kota Mojokerto.
Penjabaran tugas pokok dan fungsinya ditetapkan dengan Peraturan Walikota Nomor 107 Tahun 2020 sebagai berikut
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mempunyai tugas membantu Walikota yaitu dalam menyelenggarakan sebagaian urusan Pemerintahan Daerah Kota Mojokerto di Bidang Ketahanan Pangan dan Pertanian yang meliputi perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan, ketahanan pangan dan pelayanan pertanian sesuai dengan kebijakan Walikota.
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mempunyai tugas pokok yang diatur didalam perwali Kota Mojokerto Nomor 107 Tahun 2020 yaitu membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang ketahanan pangan, petanian, perikanan dan peternakan.
VISI MISI
Visi
1. Mewujudkan SDM berkualitas melalui peningkatan akses dan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan;
2. Mewujudkan ketertiban, supremasi hukum dan HAM;
3. Mewujudkan pemerintah daerah yang efektif, demokratis, bersih, professional dan adil dalam melayani masyarakat;
4. Mewujudkan ekonomi daerah yang mandiri, berdaya saing, berkeadilan dan berbasis pada ekonomi kerakyatan melalui peninkatan fasilitas pembangunan infrastruktur daerah;
5. Mewujudkan ketahanan social budaya dalam kerangka integrasi nasional, pada tatanan masyarakat yag bermartabat, berakhlak mulia, beretika, dan berbudaya luhur berlandaskan Pancasila;
6. Mewujudkan partispasi masyarakat melalui pemberian akses dan kesempatan dalam pembangunan;
7. Mewujudkan anggaran pendapatan dan belanja yang lebih mengutamakan kesejahteraan masyarakat.
Misi
Dalam melaksanakan misi daerah tersebut Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian sesuai dengan topoksi melaksanakan Misi 1, Misi 4, dan Misi 6
Misi 1 ”Mewujudkan SDM berkualitas melalui peningkatan akses dan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan” Misi 1 di arahkan untuk penekanan pada pelayanan pendidikan dan kesehatan yang berkualitas. Pelayanan tersebut kami yakini mampu meningkatkan akses sekaligus kualitas pendidikan dan kesehatan sehingga secara langsung mampu memberikan pengaruh positif terhadap peningkatan SDM yang berkualitas
Misi 4 ”Mewujudkan ekonomi daerah yang mandiri, berdaya saing, berkeadilan dan berbasis pada ekonomi kerakyatan melalui peningkatan fasilitas pembangunan infrastruktur daerah” pada Misi 4 di arahkan untuk pemerataan pertumbuhan ekonomi menjadi tekanan utama. Sehingga kesenjangan ekonomi menjadi isu utama yang ingin di selesaikan pada misi ini. Adapun upaya pemerataan tersebut dilakukan dengan memperhatikan potensi daerah seperti layanan barang dan jasa sebagai wilayah perkotaan. Untuk mendukung upaya tersebut maka perlu membangun infrastruktur perekonomian dan lingkungan sosial yang mantap dalam rangka menciptakn kondusifitas perekonomian. Melalui upaya ini, diharapkan usaha perdagangan dan lapangan kerja dapat bertumbuh dengan baik dan optimal. Merujuk pada misi tersebut secara khusus tugas dan fungsi yang menyertainya kontribusi DKPP diarahkan untuk mewujudkan kebijakan yang sistematis dalam rangka meningkatkan perekonomian berbasis kerakyatan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dalam Bidang Pertanian, Bidang Peternakan dan Perikanan yang akan membantu perwujudan Walikota dalam pertumbuhan ekonomi.
TUPOKSI
Tugas Pokok
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mempunyai tugas pokok yang diatur didalam perwali Kota Mojokerto Nomor 107 Tahun 2020 yaitu membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang ketahanan pangan, petanian, perikanan dan peternakan.
Fungsi
Untuk menjalankan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Mojokerto mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Perumusan kebijakan di bidang ketahanan pangan, pertanian, perikanan dan peternakan;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang ketahanan pangan, pertanian, perikanan dan peternakan;
c. Koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
d. Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
e. Penyusunan program penyuluhan pertanian;
f. Penataan prasarana pertanian;
g. Pengawasan mutu dan peredaran benih tanaman, benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak;
h. Pengawasan peredaran sarana pertanian;
i. Pembinaan produksi di bidang pertanian;
j. Pengendalian dan penanggulangan hama penyakit tanaman dan penyakit hewan;
k. Pengendalian dan penanggulangan bencana Pertanian;
l. Pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian; m.Penyelenggaraan penyuluhan pertanian;
n. Pemberian izin usaha/rekomendasi teknis pertanian;
o. Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang ketahanan pangan, pertanian, perikanan dan peternakan;
p. Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan , kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, dan kearsipan;
q. Pelaksanaan Standar Pelayanan Public (SPP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
r. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
s. Pelaksanaan Tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsinya.