Bimtek Ayam Petelur Dan Ayam Buras Dalam Program Inkubasi Wirausaha
Setelah bidang Ketahanan Pangan, satu lagi program Inkubasi Wirausaha digagas oleh bidang Peternakan dan Perikanan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Mojokerto. Bertempat di aula Kelurahan Surodinawan, kali ini DKPP bidang Peternakan dan Perikanan mengadakan Bimtek Budidaya Ayam Petelur dan Ayam Buras yang dilaksanakan mulai tanggal 23 sampai dengan 24 September 2021. Adapun Nara Sumber yang dihadirkan adalah Ir. Siti Harini, MM yang berasal dari Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto dengan materi Budidaya Ayam petelur dan Ayam Buras. Sedangkan Nara Sumber lainnya adalah Drs.R. Happy Dwi Prastiawan, MSi dari DKPP Kota Mojokerto, dimana materi beliau menitikberatkan tentang KUBE (Kelompok Usaha Bersama) beserta segala aspek manajemen yang ada di dalamnya.
Kepala Bidang Peternakan dan Perikanan DKPP Bpk Tri Rubiyanto Basri, SH, MM dalam laporannya mengatakan bahwa jumlah peserta yang hadir untuk ayam petelur sebanyak 23 orang dan untuk ayam buras sebanyak 18 orang. Adapun latar belakang mereka adalah masyarakat yang terdampak Covid-19 dan data peserta tersebut telah diseleksi oleh Dinsos Kota Mojokerto.
Dalam pemaparan materi tentang Kube, Kepala DKPP Kota Mojokerto Bpk Drs. R. Happy Dwi Prastiawan, M.Si menerangkan bahwa Kube atau Kelompok Usaha Bersama merupakan kelompok keluarga terdampak Covid-19 yang dibentuk dan dibiayai APBD Kota Mojokerto untuk melaksanakan kegiatan usaha produktif dengan tujuan agar mereka dapat meningkatan pendapatan dan kesejahteraan social keluarganya. Lebih lanjut dijelaskan, bahwa tujuan dibentuknya Kube adalah Memberdayakan masyarakat yang terdampak Covid-19 untuk memiliki kemandirian ekonomi melalui Inkubasi Wirausaha. Selanjutnya menciptakan wirausaha baru yang dapat meningkatkan pendapatn keluarga.
Tentunya keberhasilan Kube ini merupakan harapan dan cita-cita yang diinginkan semua peserta. Oleh sebab itu ada beberapa Indikator yang harus dicapai untuk keberhasilan sebuah Kube yaitu meningkatnya pendapatan peserta Kube, meningkatnya jumlah dan nilai asset Inkibator Wirausaha dan mampu mengakses sumber permodalan secara mandiri. Dengan demikian maka diperlukan aturan main untuk sebuah Kube yang meliputi Hak – hak dan Kewajiban dari anggota Kube, sehingga mereka dapat menjalankan usaha dengan tenang dan nyaman.(gusfik, Omfik Chanel, IG: acmadtaufik.gnc, @omfik.1, dkpp.mojokertokota.go.id)